Total Tayangan Halaman

Kamis, 19 April 2012

Percuma Moratorium CPNS?

Terhitung 1 September 2011 lalu, Pemerintah Pusat melalui persetujuan bersama 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, MenPAN &RB serta Menteri Keuangan resmi memberlakukan kebijakan moratorium CPNS. kebijakan ini mendapat dukungan banyak pihak, mengingat birokrasi kita masih belum ideal baik segi kualitas maupun kuantitas. Kebijakan moratorium sebagai langkah awal reformasi birokrasi ini dibarengi dengan keharusan penataan Pegawai Negeri Sipil baik ditingkat pusat maupun daerah. Setiap instansi pemerintah harus menata ulang pegawainya, dimulai dengan penghitungan kebutuhan jumlah pegawai dibarengi dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Ini merupakan pekerjaaan rumah yang sangat besar bagi pemerintah daerah khususnya, karena hingga saat ini banyak pemerintah daerah belum mampu menyusun ataupun menyelesaikan analisis jabatan dan juga analisi beban kerja bagi pegawainya. Deadline masa waktu penyelesaian penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang ditenggat Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi hingga akhir mei 2012 sangatlah cepat. mengingat kemampuan pemerintah daerah dalam hal ini personil yang mampu melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja sangatlah terbats. oleh karenanya hampir dipastikan bila pemerintah daerah mampu menysusn aanalsisi jabatan dan analisi beban kerja, tentu output yang dihasilkan terkesan asal asalan atu dapat dibilang asal jadi. Jika demikian maka kebijakan pemerintah pusat untuk menata ulang birokrasi di dapat dipastikan "gagal"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar